menu

SELAMAT DATANG DI BLOG PUTRI WULAN

Makalah Hadits Shahih


BAB I
PENDAHULUAN
Sumber hukum islam yang utama adalah Al Qur’an dan Al Hadits. Dalam Al Qur’an berisi tentang hukum-hukum yang tertulis secara umum namun dalam Al Hadits menguraikan hukum-hukum umum yang tertulis dalam Al Qur’an secara lebih terinci. Contoh hadits-hadits yang menjelaskan tentang masalah-masalah dalam Al Qur’an adalah hadits shahih, hadits hasan dan lain-lain.
 Namun dalam kehidupan sehari-hari yang banyak digunakan untuk menyelesaikan suatu masalah adalah hadits shahih, karena hadits tersebut dianggap sebagai hadits paling sempurna diantara hadits-hadits yang lain.

RUMUSAN MASALAH
A.                Apakah pengertian Hadits Shahih?
B.               Apakah syarat-syarat Hadits Shahih menurut Imam al-Bukhari dan Imam Muslim ?
C.                Apakah makna Muttasilus sanad?
D.                Sebutkan minimal 2 (dua) Hadits Shahih (lengkap dengan sanadnya) ?


BAB II
PEMBAHASAN
A.                Pengertian Hadits Shahih 
Berikut adalah pendapat beberapa buku dan ulama tentang hadist shahih
·                     Para ulama telah memberikan definisi hadits shahih yang telah diakui dan disepakati kebenarannya oleh para ahli hadist.Pengertian hadits shahih adalah sebuah hadits yang sanadnya bersambung sanadnya, yang diriwayatkan oleh rowi yang adil dan yang dhabit dari rawi yang lain juga adil dan dhobit sampai akhir sanad, dan hadits itu tidak janggal serta tidak mengandung cacat (illat).
·                     Hadits shahih merupakan sebuah hadits yang sanadnya bersambung, yang diriwayatkan oleh rowi yang adil dan yang dhabit dari rawi yang lain (juga) adil dan dhobit sampai akhir sanad, dan hadits itu tidak janggal serta tidak mengandung cacat (‘Illat). Sahih  menurut lughat adalah lawan  dari “saqim”[1], artinya sehat lawan sakit, haq lawan batil.
·                     Menurut ahli hadits , hadits shahih adalah  hadits yang sanandnya bersambung , dikutip oleh orang yang adil lagi cermat dari orang yang sama, sampai berakhir pada Rasulullah Saw, sahabat atau tabiin, bukan hadits yang syadz (kontriversi) dan terkena ‘illat yang menyebabkan cacat dalam penerimaannya
·                     Sahih menurut bahasa “sehat “, kebalikan dari  “sakit”. Sedang menurut istilah ialah hadits yang muttasil (bersambung) sanadnya, diriwayatkan oleh rawi yang adil dan dhabit, tidak syadz dan tidak pula terdapat billat ( cacat ) yang merusak.
·                     Menurut Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Nukhbatul Fikar, yang dimaksud dengan hadits shahih adalah adalah hadits yang dinukil (diriwayatkan) oleh rawi yang adil, sempurna ingatan, sanadnya bersambung-sambung, tidak ber’illat dan tidak janggal.
·                     Dalam kitab Muqaddimah At-Thariqah Al-Muhammadiyah disebutkan bahwa definisi hadits shahih itu adalah hadits yang lafadznya selamat dari keburukan susunan dan maknanya selamat dari menyalahi ayat Quran.
Dari pengertian diatas bahwa kriteria hadits shahih ada lima syarat yang harus di penuhi sebagai berikut :
1.       muttasil sanadnya (ittisal as-sanad) artinya setiap hadits yang yang diriwayatkan oleh rowi tali – temali, sehingga sambung dalam penerimaan haditsnya dari Nabi Muhammad SAW  dan yang bersangkutan benar – benar menerimanya dari rawi yang berada di atasnya sampai kepada pembicara yang pertama. Oleh karena itu apabila ada hadis yang sanadnya ada yang munqoti’[2], Mu’dhol [3], Mu’allaq [4] dan mursal[5] maka hadis tersebut tidak dapat dikatakan sebagai hadis shahih walaupun dulunya termasuk hadist shahih .
2.       Diriwayatkan oleh rawi yang ‘adil, artinya adil dalam periwayatannya dan sifat yang ada pada seseorang yang senantiasa mendorong untuk bertakwa dan menjaga kredibilitasnya. Ini terkait dengan dimensi moral spiritual.
3.       Dhabit adalah kuat ingatan, dhobit ini ada dua macam, yakni dhobithush shadri
(hati) dan  dhobithul kitab (tulisan),maksutnya kedua macam pembagian itu rawi hadist yang bersangkutan dapat menguasai hadistnya dengan baik,baik dengan hafalannya yang kuat ataupun dengan kitabnya,kemudian ia mampu mengungkapkannya kembali ketika meriwayatkannya.
4.       Hadits yang diriwayatkan bukan termasuk kategori hadits yang syadz.Kerancuan (syudzudz) adalah suatu kondisi dimana seorang rawi berbeda dengan rawi lainnya yang lebih kuat posisinya.Sebenarnya kerancuan suatu hadist itu akan hilang dengan terpenuhinya tiga syarat sebelumnya karena para muhadditsin menanggap bahwa ka-dhabit-an  telah mencangkup potensi kemampuan rawi yang berkaitan dengan sejumlah hadist yang di kuasainya.
5.       Hadits yang diriwayatkan harus terbebas dari illat (cacat) yang dapat menyebabkan kualitas hadits menjadi turun.
Hadist Shahih di bagi menjadi dua yaitu
a.             Shahih li Dzatihi, yaitu hadis yang mencakup semua syarat-syarat atau sifat-sifat hadis maqbul secara sempurna, dinamakan “shahih li Dzatihi” karena telah memenuhi  semua syarat shahih,dan tidak butuh dengan riwayat yang lain untuk sampai pada puncak keshahihan, keshahihannya telah tercapai dengan sendirinya.[6] Untuk lebih jelasnya, berikut penulis kemukakan contoh hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari:
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ ، حَدَّثَنَا جَرِيرٌ ، عَنْ عُمَارَةَ بْنِ الْقَعْقَاعِ بْنِ شُبْرُمَةَ ، عَنْ أَبِي زُرْعَةَ ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ ، قَالَ : جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  ، فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ أَحَقُّ النَّاسِ بِحُسْنِ صَحَابَتِي ؟ قَالَ : أُمُّكَ . قَالَ : ثُمَّ مَنْ    ؟ قَالَ : ثُمَّ أُمُّكَ . قَالَ : ثُمَّ مَنْ ؟ قَالَ : ثُمَّ أُمُّكَ . قَالَ : ثُمَّ مَنْ ؟ قَالَ : ثُمَّ أَبُوك  
Hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah diatas, adalah salah satu hadis shahih yang tidak terdapat ke-syaz-an maupun illat.

b.            Shahih li ghairihi, yaitu hadis hasan li dzatihi (tidak memenuhi secara sempurna syarat-syarat tertinggi hadis maqbul),yang diriwayatkan melalui sanad yang lain yang sama atau lebih kuat darinya, dinamakan hadis shahih li ghairihi karena predikat keshahihannya diraih melalui sanad pendukung yang lain[7].Berikut contoh hadis shahih li ghairihi yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi :
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ ، حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَوْلا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلاة.  ٍ
 Hadis tersebut dinilai oleh muhaddisin sebagai hadis shahih li ghairihi sebagaimana dijelaskan diatas. Pada sanad hadis tersebut, terdapat Muhammad bin ‘Amr yang dikenal orang jujur, akan tetapi kedhabitannya kurang sempurna, sehingga hadis riwayatnya hanya sampai ke tingkat hasan. Namun keshahihan hadis tersebut didukung oleh adanya hadis lain, yang lebih tinggi derajatnya sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari A’raj dari Abu Hurairah (pada contoh hadis shahih li dzatihi).

Para ulama berbeda pendapat tentang kitab mana yang lebih unggul diantara kedua kitab shahih ini. Jumhur muhaddtisin berpendapat bahwa Shahih Al-Bukhari lebih utama daripada Shahih Muslim,sedangkan sejumlah ulama dari Maroko dan lainnya berpendapat bahwa Shahih Muslim lebih utama daripada al-Bukhari.
Syarat kesahihan hadis menurut Imam Bukhari begitu ketat, sehingga banyak hadis yang dinilai oleh Ulama Hadis lain sebagai hadis sahih, namun menurut Imam Bukhari tidak.
1.     Sanad bersambung (muttashil) terlalu ketat
2.     Seluruh periwayat dalam sanad suatu hadis harus adil
3.     Periwayat bersifat dhabith
4.     terhindar dari syadz dan illat
·               Syarat Kesahihan Hadits Menurut Imam Muslim[9]
1.     sanad bersambung tidak terlalu ketat
2.     seluruh periwayat dalam sanad suatu hadis harus adil
3.     dhabith (Tsiqah)
4.     terhindar dari syadz dan illat.
Berikut adalah pendapat dari Al-Hafizh mengulas kelebihan Shahih Al-Bukhari atas Shahih Muslim
1)      Al-Bukhari mensyaratkan kepastian bertemunya dua orang rawi yang secara struktual sebagai guru dan murid agar dapat dihukumi bahwa sanadnya bersambung. Adapun Muslim menganggap cukup dengan kemungkinan dapat bertemunya kedua rawi tersebut dengan tidak adanya tadlis.
Dengan, demikian syarat al-Bukhari lebih ketat daripada syarat Muslim, sehingga Shahih al-Bukhari  leih shahih. Hal ini cukup menjadi faktor  penentu dalam keunggulan al-Bukhari atas Muslim.
2)      Dalam penyusunan kitab al-Bukhari berisi tentang ungkapan fiqih hadits shahih dan menggali berbagai kesimpulan hukum yang berfaidah serta menjadikan kesimpulan itu sebagai judul bab-babnya. Al-Bukhari memotong-motong suatu hadits di beberapa tempat dan pada setiap tempat ia sebutkan lagi sanadnya.
      Sedangkan Muslim tidak mengungkap fiqih hadits, melainkan untuk mengemukakan ilmu-ilmu yang bersanad, karena ia meriwayatkan setiap hadits sesuai tempatnya serta menghimpun jalur-jalur dan sanad-sanadnya ditempat tersebut.
3)      Al-Bukhari mengeluarkan (menulis) hadits-hadits yang diterima dari rawi tsiqat yang termasuk derajat pertama dan sangat tinggi tingkat hafalan dan keteguhannya. Ia juga mengeluarkan hadits dari para rawi pada tingkatan berikutnya dengan sangat selektif. Sedangkan Muslim lebih banyak mengeluarkan haditsnya dari rawi pada tingkatan ini dibandingkan dengan al-Bukhari. 

C.                 Makna dari Muttasilus Sanad
Dalam Muttasilus Sanad di kenal beberapa istilah diantaranya adalah
1.      Rawi adalah orang yang menerima hadits dan menyampaikannya dengan salah satu bahasa penyampaiannya. Para ulama mengklasifikasikan para rawi dari berbagai segi dan sedikitnya hadits yang mereka riwayatkan serta peran mereka dalam bidang ilmu hadits menjadi beberapa tingkatan[10]. Dan setiap tingkat diberi julukan secara khusus, yaitu:
·         al-Musnid, adalah orang yang meriwayatkan hadits beserta sanadnya, baik ia mengetahui kandungan hadits yang diriwayatkannya atau sekedar meriwayatkan tanpa memahami isi kandungannya.
·         al-Muhaddits. Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Sayyid an-Nas, al-Muhaddits adalah orang yang mencurahkan perhatiannya terhadap hadits, baik dari segi riwayah maupun dirayah, hapal identitas dan karakteristik para rawi, mengetahui keadaan mayoritas rawi di setiap jamannya beserta hadits-hadits yang mereka riwayatkan; tambahan dia juga memiliki keistimewaan sehingga dikenal pendiriannya dan ketelitiannya[11].
·         al-Hafidh, secara bahasa berarti 'penghapal' Gelar ini lebih tinggi daripada gelar al-Muhaddits. Para ulama menjelaskan bahwa al-Hafidh adalah gelar orang yang sangat luas pengetahuannya tentang hadits beserta ilmu-ilmunya, sehingga hadits yang diketahuinya lebih banyak daripada yang tidak diketahuinya."[12]
·         al-Hujjah, gelar ini diberikan kepada al-Hafidh yang terkenal tekun. Bila seorang hafidh sangat tekun, kuat dan rinci hapalannya tentang sanad dan matan hadits, maka ia diberi gelar al-Hujjah. Ulama mutaakhkhirin mendefinisikan al-Hujjah sebagai orang yang hapal tiga ratus ribu hadits, termasuk sanad dan matannya.
·         al-Hakim, adalah rawi yang menguasai seluruh hadits sehingga hanya sedikit saja hadits yang terlewatkan.
·         Amir al-Mu'minin fi al-Hadits (baca: Amirul Mukminin fil Hadits) adalah gelar tertinggi yang diberikan kepada orang yang kemampuannya melebihi semua orang di atas tadi, baik hapalannya maupun kedalaman pengetahuannya tentang hadits dan 'illat-'illatnya, sehingga ia menjadi rujukan bagi para al-Hakim, al-Hafidh, serta yang lainnya. Di antara ulama yang memiliki gelar ini adalah Sufyan ats-Tsawri, Syu'bah bin al-Hajjaj, Hammad bin Salamah, Abdullah bin al-Munarak, Ahmad bin Hanbal, al-Bukhari, dan Muslim. Dan dari kalangan ulama mutaakhkhirin ialah al-Hafidh Ahmad bin Ali bin Hajar al-'Asqalani dan lainnya.[13]
2.      Tsiqah Rawi  adalah Kredibel, di mana pada diri seorang rawi terkumpul sifat al-Adalah (Potensi  yang dapat membawa pemiliknya kepada takwa, dan menghindari hal-hal tercela dan segala hal yang dapat merusak nama baik dalam pandangan orang banyak. Predikat ini dapat diraih seseorang dengan syarat-syarat: Islam, baligh, berakal sehat, takwa, dan meninggalkan hal-hal yang merusak nama baik) dan adh-Dhabt (hafalan yang bagus).
3.      Syadz
Secara bahasa kata syadz berasal dari bahasa arab yang merupakan formulasi dari lafaz yang artinya menyendiri, meyimpang, tidak sesuai dengan aturan(kaedah), menyeleweng[14]. Ada juga yang mengartikan dengan memisahkan diri atau mengasingkan diri kumpulan[15].
Sedangkan menurut istilah, banyak ditemukan beberapa definisi yang berkaitan dengan syadz, antara lain:
·            Muhammad Luqman as-Salafi, Ihtimam al-Muhadissin fi naqd al-Hadits Lukman as-Salafi memberikan definisi bahwa yang dimaksud syadz adalah Menyalahinya seorang rawi dalam meriwayatkan sebuah hadis dengan rawi yang lain yang lebih hafidz, lebih dhabit, atau dengan mayoritas rawi dalam penukilan matan, disebabkan kerena penambahan atau pengurangan, qalb dalam matan, atau matan itu ada secara mandiri melalui matan mudharab dan matan mushahaf.
·            Muhammad Idris as-Syafi`ii berkata Imam Syafi`i Bukanlah  Syadz apabila seorang rawi yang siqah meriwayatkan sebuah hadis yang tidak diriwayatkan oleh rawi yang lainnya, akan tetapi yang dikatakan syadz adalah rawi-rawi yang siqah meriwayatkan sebauh hadis, sedangkan seorang rawi yang juga meriwayatkan hadis yang sama mengalami kejanggalan dan menyalahi dari mereka.
·            Salah al-Din ibn Ahmad al-Idliby, Manhaj Naqd al-Matn `ind `Ulum al-Hadits al-Nawawi.Menurut al-Idliby, syadz adalah hadis yang diriwayatkan oleh seorang rawi yang siqah berbeda dengan dengan riwayat yang lebih siqah lantaran jumlahnya yang banyak atau lebih kuat hafalannya. Sebagai pembanding dari istilah syadz ini adalah istilah mahfudz
4)      Illat Seorang Rowi
Illat adalah sebab yang samar-samar, tersembunyi yang merusak keshahihan suatu hadits.Dengan mengambil pengertian ‘illat ini, bahwasanya ‘illat menurut para ulama ahli hadits harus memiliki 2 syarat yaitu:
o   Samar-samar dan tersembunyi
o   Merusak keshahihan suatu hadits
Apabila kosong (tidak ada) salah satu dari kedua syarat itu – seakan-akan menjadikan ‘illatnya secara dzahir atau tidak merusak, maka tidak dinamakan ‘illat seperti istilah 1
D.    Dalil keshahihan sebuah hadist
Berikut adalah hadits shahih yang telah di uraikan berdasarkan sanad,matan dan periwayatnya
a)      Hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari di dalam kitab Shahih-nya,kitab al- jihad wa as-siyar, bab ma ya’udzu min al-jubni;
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ، قَالَ: سَمِعْتُ أَبِي قَالَ:سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ رَضِي اللَّه عَنْهم، قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْعَجْزِ، وَالْكَسَلِ، وَالْجُبْنِ، وَالْهَرَمِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ
Telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Mu’tamir, ia berkata; Aku mendengar ayahku berkata; Aku mendengar Anas bin Malik ra berkata, Rasulullah saw berdo’a ; Ya Allah, aku memohon kepada-Mu perlindungan dari kelemahan, kemalasan, sifat pengecut dan dari kepikunan, dan aku memohon kepada-Mu perlindungan dari fitnah (ujian) di masa hidup dan mati, dan memohon kepada-Mu perlindungan dari adzab di neraka
Hadits tersebut di atas telah memenuhi persyaratan sebagai hadits sahih, karena:
1)            Ada sanadnya hingga kepada Rasulullah saw.
2)            Ada persambungan sanad dari awal sanad hingga akhirnya. Anas bin Malik adalah seorang shahabat, telah mendengarkan hadits dari nabi saw. Sulaiman bin Tharkhan (ayah Mu’tamir), telah menya-takan menerima hadits dengan cara mendengar dari Anas. Mu’tamir, menyatakan menerima hadits dengan mendengar dari ayahnya. Demikian juga guru al-Bukhari yang bernama Musaddad, ia menyatakan telah mendengar dari Mu’tamir, dan Bukhari -rahimahullah- juga menyatakan telah mendengar hadits ini dari gurunya.
3)            Terpenuhi keadilan dan kedhabitan dalam para periwayat di dalam sanad, mulai dari shahabat, yaitu Anas bin Malik ra hingga kepada orang yang mengeluarkan hadits, yaitu Imam Bukhari
·               Anas bin Malik ra, beliau termasuk salah seorang shahabat Nabi saw, dan semua shahabat dinilai adil.
·               Sulaiman bin Tharkhan (ayah Mu’tamir), dia tsiqah abid (terpercaya lagi ahli ibadah).
·               . Mu’tamir, dia tsiqah
·                Musaddad bin Masruhad, dia tsiqah hafid.
·                Al-Bukhari –penulis kitab as-Shahih-, namanya adalah Muhammad bin Isma’il al-Bukhari, dia dinilai sebagai jabal al-hifdzi (gunungnya hafalan), dan amirul mu’minin fil hadits.
4)            Hadits ini tidak syadz (bertentangan dengan riwayat lain yang lebih kuat)
5)            Hadits ini tidak ada illah-nya
Dengan demikian jelaslah bahwa hadits tersebut telah memenuhi syarat-syarat hadits sahih. Karena itulah Imam Bukhari menampilkan hadits ini di dalam kitabnya ash-Shahih
b)      Hadits yang dikeluarkan oleh al-Bukhari dalam Shahih-nya, yang berkata:
حدثنا عبد الله بن يوسف قال أخبرنا مالك عن ابن شهاب عن محمد بن جبير بن مطعيم عن أبيه قال سمعت رسول الله صلى الله عليه و سلم قرأ في المغرب بالطور حدثنا عبد الله بن يوسف قال أخبرنا مالك عن ابن شهاب عن محمد بن جبير بن مطعيم عن أبيه قال سمعت رسول الله صلى الله عليه و سلم قرأ في المغرب بالطور
Artinya: “Telah bercerita kepada kami ‘Abdullah ibn Yusuf, yang berkata telah mengkhabarkan kepada kami Malik, dari Ibnu Syihab, dari Muhammad ibnu Jubair ibn Muth’im, dari ayahnya, yang berkata, aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah ath-Thur pada waktu shalat maghrib.”
Hadits ini shahih, karena:
1.      Sanad-nya bersambung, sebab masing-masing rawi yang meriwayatkannya telah mendengar hadits tersebut dari gurunya. Sedangkan adanya ‘an’anah (hadits yang diriwayatkan dari gurunya dengan menggunakan lafazh ‘an), yaitu Malik, Ibn Syihab dan Ibn Jubair, termasuk bersambung, karena mereka bukan mudallis. Mudallis adalah orang yang terbiasa menyembunyikan cacat yang ada pada sanad, jika seorang mudallis meriwayatkan dengan cara ‘an’anah maka haditsnya tertolak.
2.       Para periwayatnya tergolong ‘adil dan dhabith. Kriteria mengenai para rawi hadits ini telah ditentukan oleh para ulama al-Jarh wa at-Ta’dil (ulama yang meneliti ke-tsiqah-an para periwayat hadits), yaitu:

  1.  Abdullah ibn Yusuf: orangnya tsiqah dan mutqin (cermat).
  2.  Malik ibn Anas: imam sekaligus hafizh.
  3.  Ibn Syihab az-Zuhri: orangnya faqih, hafizh, disepakati tentang ketinggian dan kecermatannya.
  4. Muhammad ibn Jubair: tsiqah  Jubair ibn Muth’im: shahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
 3. Tidak ada syadz, karena tidak bertentangan dengan perawi yang lebih kuat.
 4. Tidak ada cacat (‘illat) di dalamnya.

BAB IV
KESIMPULAN
Dari penjelasan diatas dapat kami simpulkan bahwa Hadits shahih merupakan sebuah hadits yang sanadnya bersambung, yang diriwayatkan oleh rowi yang adil dan yang dhabit dari rawi yang lain (juga) adil dan dhobit sampai akhir sanad, dan hadits itu tidak janggal serta tidak mengandung cacat (‘Illat). Perbedaan antara hadist shahih Imam al-Bukhari dan Imam Muslim terletak pada sanad,fiqih dan saat penulisan hadist tersebut
PENUTUP
Dari uraian di atas kita dapat mengetahui tentang makna,syarat – syarat dan bagaimana cara menguraikan bagian – bagian dari hadits shahih lengkap dengan sanadnya serta bisa membedakan hadist yang tergolong hadits shahih Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.Dengan demikian kita dihapkan mampu untuk menganalisis hadits secara lebih teliti serta dapat membedakan mana yang di sebut hadist shahih maupun bukan
DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Umar Hasyim, Taysir Musthalah al-Hadis
Itr,Nuruddin,Ulum Al hadits 2,Bandung:PT Remaja Rosda Karya,1997
            Khan Muhammad Shidiq Hasan,Ensiklopedia Hadits Hasan,
T.M. Hasbi Ash-Shiedieqy. Sejarah Pengantar Ilmu Hadis. Jakarta : Bulan Bintang.



[1] T.M. Hasbi Ash-Shiedieqy. Sejarah Pengantar Ilmu Hadis. Jakarta : Bulan Bintang  hal.200
[2] Munqothi’ adalah hadits yang dibuang dari tengah sanadnya satu, dua atau lebih dan tidak berturut-turut. Terkadang maksudnya adalah hadits yang tidak bersambung sanadnya, maka termasuk di dalamnya hadits yang empat tadi, mursal, mu’allaq, mu’dhol dan munqothi’ itu sendiri
[3] Mu’dhol adalah hadits yang dibuang di tengah-tengah sanadnya, dua rowi secara berturut-turut.
[4] Mu’allaq adalah hadits yang dihilangkan awal atau terkadang yang dimaksudkan adalah yang dibuang semua sanadnya, seperti perkataan Imam Bukhori, “Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam mengingat Allah di setiap keadaannya
[5] Mursal adalah hadits yang dinisbatkan kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam oleh sahabat atau tabi’in yang tidak mendengar langsung dari Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam
[6] Ahmad Umar Hasyim, Taysir Musthalah al-Hadis hal  24
[7] Taufiq Umar Sayyidi, Manhaj ad-Dirayah wa Mizan ar-Riwayah hal 5
[10] al-Manhaj al-Hadits karya as-Simahi pada bagian rawi, hal. 5
[11] Tadrib ar-Rawi, hal. 11; pada bagian rawi, hal. 197
[12] Sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Sayyid an-Nas dan al-Hafidh al-Mizzi. Lihat Tadrib ar-Rawi, hal. 10-11.
[13] Dijelaskan oleh Syaikhuna al-'Allamah Muhammad as-Simahi dalam kitab al-Manhaj al-Hadits bagian rawi, hal. 199-200, dan kami merujuk kepadanya menulis definisi-definisi di atas. adz-Dzahabi telah menulis kitab Tadzkirat al-Huffadh guna menghimpun para rawi yang bergelar al-Hafidh dengan arti mencakup pula para rawi yang bergelar al-Hujjah dan yang lebih tinggi lagi
[14] Ahmad Warson Munawir, kamus al- Munawir(Surabaya: Pustaka Progresif, 1997), hlm. 704.
[15] Muhammad Luqman as-Salafi, Ihtimam al-Muhadissin fi naqd al-Hadis([t.tp]: Maktabah as-Salafi,
    1408H), hlm. 294.

Geen opmerkings nie :

Plaas 'n opmerking